Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru

Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru

SIM atau Surat Izin Mengemudi baik A maupun C merupakan salah satu barang wajib pengendara bawa. Untuk pengendara Motor wajib membawa Surat Izin Mengemudi tipe C, sementara pengendara roda empat atau mobil membawa SIM tipe A.

Mengenal Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru

SIM sendiri menjadi salah satu bukti identifikasi dan registrasi seseorang telah memenuhi syarat mulai dari administrasi, jasmani, sampai dengan rohani sebelum mengendarai sebuah kendaraan. Penting bagi seseorang memiliki SIM A maupun C jika ingin mengendarai mobil ataupun motor. Berikut adalah biaya pembuatan SIM A dan C terbaru.

1. Definisi SIM A

Sebelum mengetahui biayanya, memahami penggunaan SIM sesuai jenisnya sangatlah penting. Untuk SIM A atau surat izin mengemudi golongan A adalah benda berupa kartu yang wajib seseorang bawa ketika ingin mengendarai mobil atau kendaraan roda empat.

Mobil roda empat jenis biasanya dan umum khususnya kendaraan pribadi perlu memiliki jenis SIM ini. Adapun biaya pembuatan untuk SIM tipe A sudah pemerintah atau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020.

2. Tarif Pembuatan SIM A

Biaya atau tarif pembuatan SIM A pada umumnya sebesar RP. 120.000 per penerbitan. Akan tetapi, perlu Anda ketahui jika tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi sebesar Rp. 30.000 dan biaya tes kesehatan adalah Rp. 75.000.

Setelah memenuhi biaya administratif tersebut, Anda juga harus mengetahui syarat saat ingin mengikuti tes pembuatan SIM A. Syarat tersebut antara lain membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, dan memahami pengetahuan seputar lalu lintas jalan. Pastikan juga sudah berusia 17 tahun dan telah lolos administratif sehat rohani, jasmani, uji teori, dan praktek.

3. Definisi SIM C

Setelah mengetahui definisi dan biaya pembuatan SIM A, berikutnya Anda juga harus tahu mengenai SIM C. Surat Izin Mengemudi tipe C merupakan benda berupa kartu yang penting sebagai syarat untuk mengemudi kendaraan roda dua.

Kendaraan roda dua sendiri meliputi sepeda motor baik pribadi maupun sewaan. SIM C juga sebagai benda untuk mengidentifikasi identitas pengendara bahwa telah lulus mengikuti tes mengemudi dari kepolisian dan layar mengemudikan sebuah kendaraan roda empat yakni sehat secara jasmani dan rohani.

4. Biaya Membuat SIM C

Peraturan penetapan biaya pembuatan SIM C telah pemerintah atur dalam peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2020. Melalui Lampiran dalam PP tersebut biaya atau tarif dalam pembuatan SIM adalah sebesar Rp. 100.000.
Dalam prakteknya sendiri di laman resmi HUMAS POLRI, SIM C ini terbagi dalam tiga jenis berbeda yaitu jenis SIM C pengendara motor 250cc, SIM C1 untuk 250-500 cc, SIM C2 untuk 500cc keatas, berikut adalah rinciannya.

  • Biaya SIM C: Rp.100.000
  • Biaya SIM C1: Rp.100.000
  • Biaya SIM C2: Rp.100.000

5. Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Pembuatan SIM C

Menaiki atau mengendarai motor roda dua di Indonesia menjadi salah satu aktivitas umum. Untuk memiliki SIM C seseorang tentunya harus memenuhi persyaratan. Setelah mengetahui persyaratan biaya administratifnya. Terdapat beberapa dokumen harus Anda lengkapi dalam proses pendaftaran pembuatan SIM C ini sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP atau E-KTP
  • Menunjukan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk POLRI
  • Surat Keterangan yang menyatakan seseorang lulus dari ujian tes Psikologi

6. Tata Cara Pembuatan SIM C

Setelah mengetahui syarat, biaya administratif, dan kelengkapan dokumennya, penting juga untuk tahu bagaimana prosedur dalam proses pembuatan SIM C ini. Ada dua cara yang bisa Anda pilih secara offline yaitu langsung mendatangi kantor kepolisian dan pergi kebagian pembuatan SIM. Bisa juga dengan cara online berikut tata caranya.

  1. Pertama siapkan Smartphone Anda terlebih dahulu
  2. Kemudian buka Play Store dan download aplikasi Digital Korlantas POLRI
  3. Lakukan pendaftaran akun atau registrasi sampai akun aktif
  4. Verifikasi seluruh data sesuai dengan petunjuk yang aplikasi berikan
  5. Persiapkan dokumen lengkap data diri dalam verifikasi tersebut
  6. Terdapat opsi pilihan SIM pilih sesuai kebutuhan Anda
  7. Apabila sudah langsung klik saja Fitur Pendaftaran SIM
  8. Muncul form pengisian data
  9. Langsung isikan data sesuai dengan petunjuk dari aplikasi
  10. Masuk ke menu pembayaran, lakukan pembayaran pendaftaran
  11. Pastikan pembayaran pendaftaran sesuai SIM yang tampil di aplikasi
  12. Jika sudah, jawab ujian teori dan pastikan lulus
  13. Selanjutnya jika sudah lulus lanjut ke ujian praktek
  14. Status lulus pilih lokasi dan tanggal UJIAN di SATPAS sesuai keinginan
  15. Kemudian mengikuti ujian sesuai tanggal yang sudah ditentukan
  16. SIM Selesai dibuat dan pengguna bisa langsung ambil di SATPAS terdekat

Demikian informasi mengenai Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru. Untuk pengendara motor ataupun Mobil penting mengetahui hal ini agar bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi apalagi jika ingin menyewa mobil. Jika tertarik menyewa mobil, bisa langsung mengunjungi website sewa mobil mewah jakarta dan sewa alphard jakarta.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *